Kamis, 11 Juni 2009

Shalat Sunnah Jum’at

Pasal ini mencakup dua masalah :
Pertama : Apakah ada shalat sunnah sebelum shalat Jum’at.
Kedua : Shalat sunnah setelah shalat Jum’at.
Dan berikut ini penjelasannya :

Pertama : Apakah ada shalat sunnah sebelum shalat Jum’at.

Shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah sebelumnya secara tertentu, adapun shalat sunnah secara mutlak maka terdapat riwayat yang menunjukkannya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda :
“Barang siapa yang mandi kemudian dia mendatangi Jumat lalu mengerjakan shalat apa yang ditentukan baginya kemudian dia mengerjakan khutbah imam dengan baik hingga selesai kemudian dia mengerjakan shalat bersamanya niscaya akan diampuni dosanya yang dia kerjakan antara Jumat itu ke Jumat yan lain dan ditambah tiga hari.” ( Dikeluarkan oleh Muslim)
Dan didalam sebuah riwayat Abu Dawud dengan lafadz :
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat kemudian dia mengenakan pakainnya yang terbaik dan memakai minyak wangi jika dia memiliki lalu dia mendatangi Jumat, tanpa melangkahi leher-leher manusia kemudian dia mengerjakan shalat sesuai apa yang Allah tetapkan baginya kemudian dia diam ketika imamnya keluar (berkhutbah) hingga selesai mengerjakan shalat bersamanya niscaya itu akan menjadi penebus dosanya yang dia kerjakan antara Jumat itu dengan Jumat sebelumnya.” Dari Abu Hurairah berkata :”Dan ditambah tiga hari,” dan dia berkata :”Sesungguhnya sebuah kebaikan dibalas sepuluh kali lipatnya.”

Kedua : Shalat Sunnah setelah shalat Jumat.
Telah berlalu hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu dan di dalamnya disebutkan :
“Dua rakaat setelah Jumat di rumah beliau.”
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dia berkata :” Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :
“jika salah seorang dari kelian mengerjakan shalat jumat maka hendaklah dia mengerjakan shalat empat rakaat sesudahnya.” (Dikeluarkan oleh Muslim)
Dandi dalam sebuah riwayatnya :
“baragsiapa di antara kalian mengerjakan shalat Jumat maka hendaklah dia mengerjakan empat rakaat.” (Muslim)
Saya (Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul) katakan : Dua hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat dua rakaat atau empat rakaat setelah shalat Jumat. Mana saja darinya yang dikerjakan oleh seorang muslim maka boleh. Dan yang lebih utama adalah shalat empat rakaat setelah jumat, berdasarkan yang ada pada hadits Abu Hurairah Radhiayallahu Anhu berupa nash perkataan yang menunjukkannya.
Dan shalat sunnah ini sama saja apakah dikerjakan dua rakaat atau empat rakaat maka yang lebih utama adalah mengerjakannya di rumah secara mutlak tanpa aa perincian padanya.

Dikutip dari “Bughyatul Muthathawwi’ Fii Shalatil Tathawwu’, Edisi Indonesia “Tuntunan Shalat-shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam”, Fadhilatus Syaikh Syaikh Doktor Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Maktabah An Nuur, Hal 141-143.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar